English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Wednesday, 19 January 2011

ALASAN HAKIM VONIS GAYUS 7 TAHUN PENJARA Kenapa Hukuman Gayus Tambunan Tidak 20 Tahun (Dasar Putusan Hakim)

PUTUSAN HAKIM KASUS GAYUS HUKUMAN MAFIA PAJAK INDONESIA Alasan Hakim Vonis Gayus 7 Tahun Penjara Kenapa Hukuman Gayus Tambunan Tidak 20 Tahun (Dasar Putusan Hakim). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan tujuh tahun penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut? Lihat
Sidang Akhir Gayus Tambunan Kasus Mafia Pajak Putusan Hakim PN Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan.

Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

"Maka harus dikembalikan oleh negara beserta bunga sebesar total Rp570 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.

Majelis berpendapat, terdakwa Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT SAT dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. "Merugikan keuangan negara salah satunya dengan berkurangnya jumlah kekayaan keuangan negara," kata Albertina.

Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

Albertina menambahkan, maksud pemberian uang kepada penyidik tidak hanya tidak dilakukan penyitaan terhadap rumah dan rekening terdakwa di Bank Panin dan BCA.

Selanjutnya, kata Albertina, meski terdakwa menyatakan tidak jadi menyerahkan uang sebesar US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun--hakim yang menangani perkara Gayus di Tangerang-- namun telah ada janji yang diberikan. "Terdakwa jadi memberikan atau tidak, terdakwa telah menjanjikan memberikan US$40.000, dan selanjutnya diberikan kepada hakim anggota US$5.000 kepada masing-masing hakim anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko," kata dia.

Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah memberikan janji dengan permintaan tertentu.

Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia.

Selain itu, hakim berpendapat dengan menandatangai perjanjian dan kuitansi fiktif tersebut berakibat dibukanya blokir rekening terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan pernyataan saksi Wani Sabu, dari Halo BCA, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pemblokiran terhadap rekening terdakwa. "Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga unsur ketiga terpenuhi," kata dia.

Pemblokiran tersebut menurut hakim, tidak dilakukan karena tidak ada uang dalam rekening milik Gayus ketika dilakukan pemblokiran. Selanjutnya soal asal dana Gayus yang diakui terdakwa berasal dari PT Bumi Resources sebesar US$1 juta, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Terlepas benar tidaknya asal uang tersebut yang masih dalam penyidikan, kata Albertina, apabila dihubungkan dengan pekerjaaan terdakwa yang pegawai golongan III dan memiliki uang sebesar itu, patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain vonis tujuh tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Gayus membayar uang denda Rp300 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 20 tahun dan uang denda Rp500 juta. vivanews.com

Gayus Tambunan, Sidang Akhir Gayus Tambunan, Hukuman Gayus, Vonis Hakim KAsus Gayus, Kasus Mafia Pajak Indonesia, Putusan Hakim PN Jakarta, Daftar 151 Perusahaan Klien Gayus, Wajib Pajak WP Client Gayus Tambunan, 149 Besar Perusahaan Indonesia, Korban Gayus, Sumber Kekayaan Gayus Tambunan, List Daftar Kekayaan Gayus, Jumlah Harta Mafia Pajak Gayus, Pengusaha Di Belakang Gayus, Siapa Yang Membiayai Beking Gayus, Milana Anggraeni, Video Gayus Terbaru Youtube, Foto Editan Gayus Tambunan, BUMN, Putusan Hakim Gayus, Alasan Hakim Vonis Gayus 7 Tahun Penjara

0 comments:

Post a Comment

Yahoo bot last visit powered by  Ybotvisit.com My Ping in TotalPing.com
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More