Akhir Sidang Ariel Peterpan Babak Akhir Persidangan Ariel Tuntutan Jaksa Keputusan Final Hakim. Sidang kasus video porno Ariel hampir sampai babak akhir. Pekan depan, Kamis (6/1/2011) sidang Ariel akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Lihat Sidang Lanjutan Ariel Foto Luna Maya Menangis Memandang Anggit Gagah Pratama Duduk Sebelah Luna Maya dan Hasil Sidang Lanjutan Ariel Peterpan Kasus Video Mesum Eksepsi Ariel Ditolak Hakim Batal Bebas.
Ariel mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bandung pada 22 November 2010. Hari-harinya saat bersidang cukup melelahkan. Ia harus duduk di depan meja hijau selama berjam-jam. Apalagi saat agenda mendengarkan keterangan saksi yang memakan waktu lama.
"Ya cukup lama dan cukup lelah," kata Ariel seusai menjalankan sidang terakhir dirinya mendengarkan saksi, Kamis (30/12/2010).
Hari ini saja Ariel harus mendengarkan keterangan 3 saksi ahli, yaitu Djisman Samosir (ahli hukum pidana), Thamrin Amal (sosiolog UI), dan Zoya Amirin (psikolog). Ketiga saksi itu berkata kompak kalau yang ada di video porno Ariel adalah mirip Ariel dan mirip Luna Maya.
"Ketiga saksi tersebut menyatakan bahwa yang di video itu mirip Ariel, yang perempuan mirip Luna Maya, dan Cut Tari," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto ditemui ditempat berbeda usai persidangan.
Sidang hari ini berakhir pada pukul 16.50 WIB, itu berarti hampir 7 jam Ariel menjalani sidang terakhir dirinya mendengarkan saksi.
"Yah panjang tadi saksi-saksinya. Cuma kan musti begitu kan, mudah-mudahan semuanya baik terakhirnya," pungkas Ariel. detik.com
Hasil Sidang Ariel Peterpan, Sidang Lanjutan Ariel Kasus Video Mesum, Eksepsi Ariel Ditolak Hakim, Ariel Peterpan Batal Bebas, Video Sidang Ariel PN Bandung, Youtube Ariel Peterpan Terbaru, Luna Maya, Dahsyat, Cut Tari, Akhir Sidang Ariel Peterpan, Babak Akhir Persidangan Ariel, Tuntutan Jaksa Ariel, Keputusan Final Hakim Sidang Ariel Peterpan
Thursday, 30 December 2010
AKHIR SIDANG ARIEL PETERPAN Babak Akhir Persidangan Ariel Tuntutan Jaksa Keputusan Final Hakim
Posted by ikasari on 05:44
0 comments:
Post a Comment